
NTT | Seorang oknum kepala dinas di Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga melampaui kewenangan dan melecehkan Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.H., S.Ip., M.H. Dugaan itu muncul setelah yang bersangkutan menerbitkan surat rekomendasi audit internal kepada Kepala Kejaksaan Negeri So’e terkait dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan oleh SDM Pendamping PKH.
Penerbitan surat tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan mencederai tata kelola pemerintahan daerah.
“Surat rekomendasi audit internal seharusnya dikeluarkan oleh bupati selaku kepala daerah. Tindakan oknum kadis menerbitkan surat langsung ke Kejari So’e tanpa sepengetahuan bupati diduga melampaui kewenangan sekaligus bentuk pelecehan terhadap pimpinan daerah,” ujar narasumber yang enggan disebut nama kepada Mitrapolisi.com, Kamis 18/06/2026.
Lebih lanjut, sumber terpercaya tersebut menjelaskan Seorang kepala dinas tidak memiliki kewenangan struktural untuk membuat surat rekomendasi penyidikan atau penyelidikan terhadap tindak pidana kepada kejaksaan negeri, karena wewenang tersebut merupakan ranah penegak hukum dalam hal APH, dikecualikan memohon pendampingan hukum terhadap fakta persoalan yang dihadapi.
“Seharusnya terhadap fakta penyimpangan persoalan terhadap tugas pokok dan fungsi kepala dinas eloknya dilaporkan ke Bupati sebagai atasan langsung, bukan dengan membuat surat rekomendasi langsung ke Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan internal Dinas ke kejaksaan. Anehnya di dalam surat tersebut tidak memenuhi syarat tata naskah dinas karena tidak ada tembusan atau tanpa dilaporkan ke Bupati,” ungkap sumber tersebut.
Kasus dugaan pemotongan dana PKH oleh SDM Pendamping PKH sendiri saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi. Surat rekomendasi audit internal yang diterbitkan dinilai blunder karena berpotensi menimbulkan multitafsir hukum dan administrasi.












