
Kediri – Perjudian sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam sosial kontrol sebagaimana manah mestinya seorang jurnalis/wartawan saat di lapangan, Tim investigasi media kali ini menemukan tempat perjudian sabung ayam dan dadu yang dikelola pemilik GIMAN di Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, menjadi arena perjudian dan masih beroperasi secara bergantian meski aktivitas tersebut jelas dilarang oleh hukum. Jumat, (11/9/2026).
Kali ini ada beberapa pertanyaan yang terus menjadi omongan di tengah masyarakat sekitar: Mengapa aktivitas perjudian semacam itu masih tetap berlangsung selama bertahun-tahun, seakan hukum dan larangan diabaikan begitu saja terus menerus tetap berjalan tanpa ada teguran dari aparat penegak hukum? Apakah penegakan hukum belum menjangkaunya, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus bertahan? ucapnya sambil bertanya-tanya.
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung dengan pola berpindah lokasi atau buka-tutup untuk menghindari razia, pungkasnya.
Perjudian Sabung Ayam Kediri

Bahkan, desas-desus di tengah masyarakat sekitar semakin liar: ada dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat “payung” dari pihak-pihak tertentu. Dugaan ini tentu tidak bisa ditelan mentah-mentah, namun juga tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa pembuktian. Konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait menjadi keniscayaan jika ingin membongkar siapa sebenarnya yang menjaga permainan ini tetap hidup.
Secara hukum, perjudian adalah tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Artinya, negara sendiri telah mengakui bahwa perjudian bukan sekadar “pelanggaran kecil”, melainkan perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas bagi kehidupan sosial masyarakat. Pertanyaannya: jika aturannya sudah sekeras itu, mengapa praktiknya masih bisa bernafas lega selama bertahun-tahun?
Jika informasi yang dihimpun media ini benar adanya, maka persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar judi sabung ayam. Ini menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Ketika aturan tegas hanya menjadi macan kertas di lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Media kini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Tidak ada ruang untuk setengah-setengah, apalagi tebang pilih. Di sisi lain, media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya dengan lantang: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum? Atau jangan-jangan, negara hanya hadir saat ada kepentingan lain di baliknya? (Red)











