
Kediri – Tim investigasi berhasil mengidentifikasi tiga zona hitam yang dijadikan sebagai arena perjudian di wilayah Kabupaten Kediri. Ketiganya beroperasi secara bergantian untuk mengelabui petugas. Namun, yang menjadi catatan kritis, operasi ini terkesan aman-aman saja dan tidak mendapat gangguan berarti, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak berwajib.
Kali ini ada beberapa pertanyaan yang terus menjadi omongan di tengah masyarakat sekitar !!!….” Mengapa aktivitas perjudian semacam itu masih tetap berlangsung selama bertahun-tahun, seakan hukum dan larangan di abaikan begitu saja terus menerus tetap berjalan tanpa ada teguran dari APH ( Aparat Penegak Hukum)?..APH (Apakah penegakan hukum) belum menjangkaunya, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus bertahan”?.. ucapnya, Sambil bertanya tanyak …
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat tahun dengan pola berpindah lokasi atau “buka-tutup” untuk menghindari razia,(Pungkasnya).
Bahkan, beberapa dugaan di masyarakat sekitar mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Sehingga dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Dari hasil Tim investigasi media ini mencatat beberapa lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam dan dadu, antara lain:
- Desa Kampung baru, Kecamatan Kepung, Pemilik Inisial JBR
- Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Pemilik Inisial TTS
- Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Pemilik Inisial GPG
Serta beberapa lokasi lain yang beroperasi secara berpindah-pindah


Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Jika informasi yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.
Media ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Di sisi lain, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum. (Red)











