
Jombang — Dugaan praktik perjudian kembali menjadi pembahasan masyarakat di Kabupaten Jombang. Kali ini informasi tersebut mengarah ke Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.
Pada Minggu (6/9/2026), tim yang melakukan kegiatan sosial kontrol memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan permainan dadu.
Jika aktivitas tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, tentu diperlukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, untuk memastikan hal itu, pemeriksaan dari pihak berwenang tetap diperlukan.
Masyarakat mempertanyakan apakah informasi mengenai lokasi tersebut telah diketahui oleh aparat setempat.
“Jangan sampai informasi yang beredar hanya menjadi pembicaraan. Kalau perlu, aparat melakukan pengecekan agar semuanya jelas,” kata salah seorang warga.
Media mengharapkan pihak kepolisian atau instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Perjudian Sabung Ayam Jombang
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung dengan pola berpindah lokasi atau “buka-tutup” untuk menghindari razia,(Pungkasnya).
Bahkan, beberapa dugaan di masyarakat sekitar mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Sehingga dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Jika informasi yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jombang.
Media kini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Di sisi lain, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Jombang, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum. (Red)











