Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Judi Ayam di Sumberejo Wuluhan Masih Berlangsung, Warga Nilai Polres Jember Kurang Responsif

BL Arena Sabung Ayam Jember
BL Arena Sabung Ayam Jember
Example 468x60
A-AA+A++

Jember – Hingga saat ini, aktivitas sabung ayam yang diduga sarat dengan perjudian masih terus beroperasi di Dusun Glundengan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wuluhan. Lokasi yang dikenal sebagai BL Arena dan dikabarkan dimiliki Bos Eko ini menjadi perbincangan karena omzet uang yang disebut-sebut luar biasa besar. Masyarakat setempat pun kembali melontarkan kritik terhadap kinerja Polres Jember yang dinilai lamban.

Dalam perbincangan dengan wartawan, warga mengaku bahwa keberadaan arena ini sudah sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Mereka menilai bahwa jika praktik taruhan benar-benar terjadi, maka dampaknya akan meluas, mulai dari kerawanan sosial hingga tekanan ekonomi bagi keluarga para pemain.

Example 300x600

Media melakukan verifikasi awal di lokasi dan menemukan sebuah arena yang oleh penduduk setempat disebut sebagai tempat adu ayam. Beberapa warga bahkan mengaku sering melihat kendaraan asing yang terparkir di sekitar lokasi pada hari-hari tertentu.

Seorang warga yang tidak ingin disebut identitasnya mengaku bahwa praktik ini semakin terstruktur. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga yang takut melapor karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas tersebut.

“Kami diam bukan karena setuju, tapi karena takut. Kami berharap ada gerakan dari polisi tanpa harus menunggu laporan,” tuturnya.

Di sisi lain, seorang narasumber pria yang mengaku sering datang ke arena mengatakan bahwa pemainnya tidak hanya berasal dari Jember. Ia meminta agar aparat segera bertindak karena kerugian sosial sudah mulai terasa. Ia juga menyebutkan adanya taruhan bernilai fantastis, tetapi ia menggarisbawahi bahwa angka tersebut masih merupakan informasi yang belum terverifikasi.

Perjudian Sabung Ayam Jember

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Informasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat kewilayahan. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara berulang, publik patut memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana pemantauan dilakukan oleh aparat di wilayah hukum Polres Jember.

Warga juga meminta pemberantasan perjudian dijalankan secara konsisten hingga tingkat bawah. Penindakan, menurut mereka, tidak semestinya hanya berorientasi pada perjudian daring, tetapi juga mencakup praktik perjudian konvensional seperti sabung ayam dan permainan dadu.

“Harapan kami perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.

Desakan warga juga diarahkan agar aparat tidak berhenti pada pembubaran lokasi apabila nantinya ditemukan unsur perjudian. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

Dengan demikian, apabila penyelidikan aparat menemukan unsur perjudian dalam aktivitas tersebut, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keberadaan aktivitas sabung ayam tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana perjudian.

Atas dasar itu, informasi masyarakat dan hasil penelusuran awal media perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian. Media tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, apakah ditemukan unsur taruhan, sejak kapan aktivitas berlangsung, serta siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut.

Pertanyaan itu penting dijawab untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap potensi praktik perjudian tidak berhenti pada respons setelah persoalan menjadi sorotan publik. Transparansi penanganan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status aktivitas yang dipersoalkan.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi resmi dari Polres Jember maupun Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Klurak masih diperlukan.

Berita ini terbuka untuk diperbarui berdasarkan hasil konfirmasi, pemeriksaan lapangan, maupun perkembangan penanganan aparat penegak hukum. (red)

href=”https://www.tiktok.com/@faktamilitan/photo/7683416892110949652″ target=”_blank” rel=”noopener noreferrer” style=”display:inline-flex;align-items:center;gap:10px;background:#000;color:#fff;padding:10px 18px;border-radius:6px;text-decoration:none;font-weight:600;”> Lihat di TikTok

Example 300250
Example 120x600
Example 728x250