Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating

Dugaan Penyelewengan Pertalite Muncul di Petahunan, Lumajang

Dugaan Penimbunan Pertalite Soroti SPBU 54.673.11 Petahunan Lumajang
Dugaan Penimbunan Pertalite Soroti SPBU 54.673.11 Petahunan Lumajang
Example 468x60
A-AA+A++

Lumajang – Persoalan distribusi Pertalite menjadi perhatian setelah adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU 54.673.11 Petahunan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penimbunan dan perdagangan kembali BBM jenis Pertalite. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pengecekan langsung serta penjelasan dari pengelola SPBU dan pihak berwenang.

Informasi yang diterima dari masyarakat mengungkap adanya oknum pembeli yang diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan motor tander dengan membawa sekitar 5–6 jerigen berukuran 35 liter untuk setiap orang. Dengan demikian, volume yang dibawa dalam satu kali kedatangan diperkirakan mencapai 175–210 liter per orang.

Example 300x600

Tidak hanya itu, puluhan jerigen berisi Pertalite juga disebut disembunyikan di area semak-semak, rumpun belukar, maupun lahan kosong. BBM tersebut diduga dikumpulkan terlebih dahulu sebelum kemudian dikirim kepada pengepul di luar jalur atau standar distribusi yang semestinya.

Padahal, aturan yang berlaku sangat jelas: pembelian Pertalite berulang – ulang di SPBU dari tengki sepeda disedot ke dalam jerigen 35 literan itu sangat dibatasi, dan pembelian dalam jumlah besar tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai penimbunan dan penyalahgunaan BBM penugasan. Batas pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi hanya maksimal 50 liter per hari per kendaraan menurut Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 .Anatomi

Pembelian melebihi 60–100 liter tanpa izin sah sudah masuk kategori penimbunan, apalagi jika dilakukan berulang dan untuk dijual kembali ke pihak lain yang bukan konsumen akhir. Hal ini sangat merugikan masyarakat karena BBM jenis Pertalite berstatus Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) — harganya dikompensasi pemerintah agar terjangkau masyarakat luas, bukan untuk diperjualbelikan dan ditimbun demi keuntungan pribadi.

A. Batasan Pembelian Pertalite yang Berlaku :
Ketentuan Batas Maksimal Dasar Aturan
Kendaraan roda 4 pribadi 50 liter / hari / kendaraan Kep. BPH Migas No. 024/2026

Kategori penimbunan Di atas 60–100 liter tanpa izin/peruntukan jelas Pedoman penegakan BPH Migas & Kepolisian
Penjualan kembali BBM subsidi DILARANG KERAS — bukan untuk diperniagakan Perpres 191/2014 & UU Migas

Penting: Membawa 5–6 jerigen 35 liter = 175–210 liter per orang, jauh melampaui batas 50 liter/hari.
Apalagi jika disembunyikan dan dikirim ke pengepul = jelas penimbunan + penyalahgunaan niaga BBM.

B. Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Dijerat
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Pasal 53 huruf c: Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dari pemerintah — dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
  • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi/disediakan pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Laporan ini dapat di sampaikan kepada :

  • Pertamina Call Center : 135
  • BPH Migas – Pengawasan Distribusi BBM
  • Kepolisian Resor Lumajang – Unit Reskrim/ Tipikor
  • Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Tim. Jum,at 28 Agustus 2026

 

Example 300250
Example 120x600