
Kediri – Kasus dugaan perjudian sabung ayam dan permainan dadu di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki babak baru. Meskipun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, aktivitas yang melanggar hukum tersebut justru terlihat masih berlangsung hingga saat ini, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan terbaru tim investigasi media pada hari ini, arena yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial Sutris tersebut kembali ramai dengan aktivitas sabung ayam. Bahkan, tim berhasil merekam secara visual momen ketika perjudian berlangsung, menjadi bukti kuat bahwa praktik ilegal ini belum juga dihentikan. Hari ini saja, tercatat ada 15 pasang ayam yang akan diadu di arena tersebut, bersamaan dengan perjudian dadu.
Informasi Diabaikan, Aktivitas Tetap Jalan
Yang menjadi sorotan utama adalah ketidakjelasan respons dari aparat penegak hukum. Media ini telah menginformasikan kepada ke dua institusi, yaitu:
- Polsek Ngasem
- Humas Polres Kediri
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun tanggapan atau tindak lanjut yang diberikan atas Informasi dan bukti video yang telah disampaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat: “Mengapa kami tidak direspons? Apakah penegakan hukum di sini sedang lumpuh, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik ini terus bertahan?”
“Sudah kami informasikan dengan bukti yang jelas, bahkan video saat perjudian berlangsung kami kirimkan. Tapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Aktivitas di sana tetap berjalan seolah tidak ada larangan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Pola Buka-Tutup dan Dugaan “Pengamanan”
Sejumlah warga menyebut aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan pola “buka-tutup” untuk menghindari razia. Namun, kali ini aktivitas terlihat lebih terbuka dan intens, memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau “uang keamanan” bagi operasional arena tersebut .
Dugaan ini belum dapat dibuktikan secara hukum dan memerlukan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Namun, ketidakadaan tindakan tegas dari aparat setelah menerima informasi dan bukti visual semakin menguatkan spekulasi di tengah masyarakat. Situasi serupa juga terjadi di beberapa titik lain di Kabupaten Kediri, di mana praktik perjudian sabung ayam dilaporkan masih marak dan seolah mendapat “pembiaran” .
Penegakan Hukum di Ujung Tanduk
Secara hukum, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana yang tegas menunjukkan bahwa negara melarang keras segala bentuk perjudian karena dianggap merusak moral, ketertiban, dan perekonomian masyarakat.
Jika informasi dan bukti yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga tentang efektivitas dan kredibilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.
Desakan dan Harapan Publik
Media ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri dan Polda Jawa Timur, untuk segera merespons informasi yang telah masuk. Kami meminta penyelidikan menyeluruh dilakukan terhadap lokasi ini dan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Publik berhak mendapatkan jawaban: Di mana negara hadir jika informasi dan bukti pelanggaran hukum yang jelas pun tidak kunjung ditindaklanjuti?
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk Polres Kediri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi/Tim)















Tidak ada Respon