
Sedati, Mitrapolisi.com – Sebuah usaha pabrik tempe di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Sabtu (2/5/2026), usaha tersebut diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (tabung melon) dalam jumlah besar, mencapai sekitar 9 tabung per hari. Penggunaan LPG subsidi dalam skala usaha ini dinilai menyalahi peruntukan, mengingat subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha komersial.

Tak hanya itu, pabrik tempe tersebut juga diduga belum mengantongi izin usaha resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perizinan terkait penggunaan air bersih pun belum sepenuhnya dipenuhi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran administratif hingga dampak lingkungan yang belum terkontrol.
Awak media dari RadarCNN dan Mitrapolisi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha, Nasrudin. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan secara langsung dan mengarahkan kepada Rahman yang disebut sebagai wakil pengelola.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pihak usaha sebelumnya telah mendapat teguran dari pihak kecamatan setempat. Bahkan, warga sekitar sempat melakukan aksi protes terkait dugaan pencemaran limbah dari aktivitas produksi. Meski demikian, teguran tersebut diduga tidak diindahkan dan kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, beredar dugaan bahwa pihak pengelola merasa memiliki “backup” sehingga terkesan mengabaikan aturan yang berlaku. Dugaan ini memicu kekhawatiran adanya praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Adapun sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan LPG subsidi untuk kegiatan usaha, tidak adanya izin usaha resmi, serta belum lengkapnya izin penggunaan air bersih.

Kami pun berharap adanya tindakan tegas dari aparat berwenang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo. Penindakan yang adil dan tidak tebang pilih dinilai penting guna menjaga keadilan serta memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.












