
Diduga jadi Ajang Bisnis Berbau Ajang Korupsi, Polisi Sampai Saat Ini, Belum Lakukan Lidik Dan Sidik Dengan Secara Supremasi Hukum, Senilai Rp 231 Juta Rupiah.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara sorotan publik. Dibeberapa media online ini, berjudul. Pemerhati Sosial Desak Aparat Telusuri Pengadaan Radio HT di 66 Gampong Kota Langsa, terbitan pada tanggal 9 juni 2026 lalu.
Diduga pengadaan alat radio HT di 66 desa se-kota langsa-aceh, adanya mark-up ajang bisnis juga berbau ajang korupsi. Polisi daerah langsa-aceh, sampai saat ini. Belum lakukan lidik dan sidik dengan secara supremasi hukum, dengan terglobal senilai Rp 231 juta rupiah.
Namun, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Sudah hampir berjalan, kurang lebih hampir 1 minggu. Terpantau oleh wartawan media online ini, belum ada tindakan tegas prosesi secara hukum tipikor yang berlaku di NKRI kita ini. Malah, diduga adanya terjadi pengendapan dalam kasus tersebut.
Semenjak, menjelang pensiunnya bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) provinsi aceh. Banyaknya diduga kasus ajang korupsi, belum terungkap secara sorotan publik. Bahkan juga, adanya diduga terjadi di peti es kan. “Cukup sangat disayangkan, banyaknya kasus-kasus diduga penyimpangan dana anggaran pemerintahan desa (pemdes) di 66 desa se-kota langsa-aceh, sampai saat ini belum ada terungkap di kepolisian resort kota langsa. Ada apa dengan sistem kinerja prosesi tindak tegas hukum, didunia kepolisian republik indonesia. Terutama di daerah kota langsa-aceh, apakah adanya diduga ATM berjalan”. Tegasnya, oleh bung “karo-karo”. Sebagai pihak dari pemerhati sosial publik aceh di kota langsa, minggu 14/06/2026 sekitar pukul.13.58.wib.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Mantan Aktivis IMI LBPH-RI Langsa-Aceh)












