
Sidoarjo — Dugaan keberadaan arena perjudian sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, kembali menjadi sorotan.
Tim investigasi media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (3/9/2026). Dari hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya sabung ayam serta permainan dadu cap jeki.
Aktivitas di lokasi disebut berlangsung dengan pola bergantian. Tim juga mendapatkan penyebutan nama “Mempreng” sebagai pihak yang diduga mengelola arena tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di tingkat wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dan respons aparat terhadap dugaan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Kali ini ada beberapa pertanyaan yang terus menjadi omongan di tengah masyarakat sekitar !!!….” Mengapa aktivitas perjudian semacam itu masih tetap berlangsung selama bertahun-tahun, seakan hukum dan larangan di abaikan begitu saja terus menerus tetap berjalan tanpa ada teguran dari APH ( Aparat Penegak Hukum)?..APH (Apakah penegakan hukum) belum menjangkaunya, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus bertahan”?.. ucapnya, Sambil bertanya tanyak …
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung dengan pola berpindah lokasi atau “buka-tutup” untuk menghindari razia,(Pungkasnya).
Bahkan, beberapa dugaan di masyarakat sekitar mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Sehingga dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Dari hasil Tim investigasi media ini mencatat hari ini ada 10 pasang ayam yang akan di adukan di arena sabung ayam, sekaligus perjudian dadu.
Perjudian Sidoarjo
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Jika informasi yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo
Media ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Di sisi lain, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta sidoarjo Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum. (*Red)














