Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Klurak Sidoarjo Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam

Example 468x60
A-AA+A++

Sidoarjo – Warga Klurak, Sidoarjo, melaporkan dugaan perjudian sabung ayam di desa mereka. Lokasi didatangi pemain dari berbagai daerah. Media menemukan indikasi lokasi, tetapi taruhan dan pengelola belum terverifikasi. Aparat diharapkan segera turun tangan. Penindakan harus menyeluruh, tidak hanya pembubaran, agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Awak media kemudian melakukan investigasi awal ke lokasi yang disebut warga. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sebuah lokasi yang oleh masyarakat sekitar disebut sebagai tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam.

Example 300x600

Namun, sejumlah aspek penting belum dapat dipastikan secara independen, termasuk ada atau tidaknya taruhan uang, mekanisme permainan, pihak yang mengelola lokasi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut disebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar.

“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar. Ada pemain dari berbagai daerah. Kami berharap kalau memang benar ada perjudian, segera ditindak karena masyarakat kecil yang akhirnya bisa terdampak,” ujarnya kepada awak media, Minggu, (6/9/2026).

Informasi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat kewilayahan. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara berulang, publik patut memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana pemantauan dilakukan oleh aparat di wilayah hukum Polsek Candi dan Polres Sidoarjo.

Warga juga meminta pemberantasan perjudian dijalankan secara konsisten hingga tingkat bawah. Penindakan, menurut mereka, tidak semestinya hanya berorientasi pada perjudian daring, tetapi juga mencakup praktik perjudian konvensional seperti sabung ayam dan permainan dadu.

“Harapan kami perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.

Desakan warga juga diarahkan agar aparat tidak berhenti pada pembubaran lokasi apabila nantinya ditemukan unsur perjudian. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

Dengan demikian, apabila penyelidikan aparat menemukan unsur perjudian dalam aktivitas tersebut, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keberadaan aktivitas sabung ayam tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana perjudian.

Atas dasar itu, informasi masyarakat dan hasil penelusuran awal media perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian. Media tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat kepolisian. Apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, apakah ditemukan unsur taruhan, sejak kapan aktivitas berlangsung, serta siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut. (red)

Example 300250
Example 120x600