
Sidoarjo||mitrapolisi — Gelombang dugaan penyimpangan pita cukai di Jawa Timur kian meluas dan menyeret nama pengusaha rokok lokal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak publik untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan CV Sumber Barokah milik H. Samsul Huda di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa (14/4/2026).
Isu ini awalnya hanya bergulir di kalangan terbatas. Kini, dugaan praktik penyimpangan pita cukai telah menjadi sorotan nasional karena menyangkut rantai distribusi yang diduga sistemik, mulai dari produksi, peredaran, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
KPK disebut tengah mendalami pola distribusi pita cukai yang tidak sesuai peruntukan di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah itu diharapkan tidak berhenti pada permukaan, melainkan membongkar seluruh mata rantai yang bermain.
Nama H. Samsul Huda, pemilik CV Sumber Barokah di Desa Ketegan, Tanggulangin, ikut terseret dalam pusaran kasus. Sumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok merek Slava Bold isi 20 batang.
Produk tersebut diduga memakai pita cukai yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, padahal rokok yang beredar di pasaran disebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dalam sistem cukai nasional, SKT dan SKM memiliki struktur tarif berbeda.
Selisih klasifikasi ini dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara apabila terjadi dalam skala produksi besar dan berlangsung bertahun-tahun.












