Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Sorotan untuk Aparat Dugaan Arena Judi Sabung Ayam Disebut Aktif di Nambaan

Sorotan untuk Aparat: Dugaan Arena Judi Sabung Ayam Disebut Aktif di Nambaan
Sorotan untuk Aparat: Dugaan Arena Judi Sabung Ayam Disebut Aktif di Nambaan
Example 468x60
A-AA+A++

Kediri – Keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam kembali mendapat perhatian. Lokasi tersebut berada di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Tim investigasi media melakukan penelusuran pada Sabtu (29/8/2026) dan memperoleh informasi mengenai aktivitas sabung ayam serta permainan dadu yang diduga berlangsung di tempat tersebut.

Example 300x600

Lokasi itu disebut dikelola oleh Sutris. Aktivitasnya dikabarkan berlangsung pada waktu tertentu secara bergantian sehingga menimbulkan dugaan bahwa arena tersebut masih berjalan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial media. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan secara langsung dan memberikan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan adanya tindak pidana perjudian.

Masyarakat pun berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

Kali ini ada beberapa pertanyaan yang terus menjadi omongan di tengah masyarakat sekitar !!!….” Mengapa aktivitas perjudian semacam itu masih tetap berlangsung selama bertahun-tahun, seakan hukum dan larangan di abaikan begitu saja terus menerus tetap berjalan tanpa ada teguran dari APH ( Aparat Penegak Hukum)?..APH (Apakah Penegakan Hukum) belum menjangkaunya, atau ada faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus bertahan”?.. ucapnya, Sambil bertanya tanyak …

Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung dengan pola berpindah lokasi atau “buka-tutup” untuk menghindari razia,(Pungkasnya).

Bahkan, beberapa dugaan di masyarakat sekitar mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Sehingga dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

Dari hasil Tim investigasi media ini mencatat hari ini ada 15 pasang ayam yang akan di adukan di arena sabung ayam,sekaligus perjudian dadu.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Jika informasi yang dihimpun media ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.

Media ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang disebutkan. Di sisi lain, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum. (Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600
Example 728x250