
Gresik | PT Bumindo Sakti menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penerimaan pasokan BBM jenis solar dari pihak distributor.
Perusahaan yang berada di Jalan Raya Krikilan Km 28, Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tersebut diketahui bergerak pada sektor beton pracetak, material jalan dan aspal, serta jasa konstruksi.
Menurut informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan, solar yang disebut dipasok kepada perusahaan tersebut memiliki harga sekitar Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter.
Informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai sumber, harga, dan mekanisme penyaluran BBM tersebut.
Namun, informasi mengenai harga tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa BBM yang diterima merupakan BBM ilegal, BBM bersubsidi, ataupun BBM dengan status perpajakan tertentu.
Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan asal-usul, jenis, mekanisme distribusi, serta status legalitas BBM yang diduga dipasok kepada perusahaan tersebut.
Karena itu, persoalan yang menjadi sorotan adalah asal-usul BBM, jenis BBM, legalitas distributor, dokumen pengiriman, volume pasokan, harga transaksi, serta kesesuaian peruntukan BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah pada 1 Agustus 2026 terdapat informasi mengenai kegiatan pengecekan atau sidak di lokasi PT Bumindo Sakti yang dilakukan salah satu media online di wilayah Wringinanom.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman atau pendistribusian BBM jenis solar ke lingkungan perusahaan yang dokumen pengirimannya dipertanyakan.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berskala besar tentunya perlu memastikan bahwa kebutuhan BBM untuk operasional diperoleh melalui jalur distribusi resmi dan sesuai dengan jenis BBM serta ketentuan peruntukannya.
Menunggu Kejelasan Status BBM
Salah satu hal yang kini menjadi perhatian adalah status solar yang diduga diterima PT Bumindo Sakti.
Apakah BBM tersebut merupakan solar industri atau BBM non-subsidi resmi? Ataukah terdapat BBM yang mendapatkan subsidi atau penugasan Pemerintah yang kemudian dialirkan kepada pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, sumber pasokan, distributor, surat jalan, delivery order (DO), invoice, dokumen perpajakan, serta asal BBM.
Jika hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM yang disubsidi dan/atau BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan Pemerintah, kemudian terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai status BBM serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Konfirmasi PT Bumindo Sakti
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, pada Kamis (27/8/2026), tim media telah melakukan konfirmasi kepada Aulia selaku bagian purchasing PT Bumindo Sakti melalui pesan singkat.
Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan jenis BBM yang digunakan perusahaan, sumber pasokan, harga pembelian, pihak distributor, serta kelengkapan dokumen pengadaan dan pengiriman BBM.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Bumindo Sakti.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Tim media meminta Polres Gresik, khususnya unit yang berwenang menangani tindak pidana tertentu, serta BPH Migas untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi maupun penggunaan BBM tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah BBM yang masuk ke perusahaan berasal dari jalur distribusi resmi, apakah distributor memiliki legalitas yang diperlukan, serta apakah dokumen pengangkutan dan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa pemasok BBM tersebut, dari mana asal BBM, jenis BBM yang dipasok, volume pengiriman, harga transaksi, serta dasar legalitas pendistribusiannya.
Sebab, apabila terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi BBM, persoalannya tidak hanya menyangkut pihak penerima, tetapi juga perlu ditelusuri dari sumber pasokan, distributor, pengangkut hingga pihak pengguna akhir.
Pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan bagian dari penelusuran awal. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum dari aparat yang berwenang.
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Bumindo Sakti, distributor BBM maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. (Red)














Tidak ada Respon