
Sidoarjo, Mitrapolisi.com – Praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pedagang rokok ilegal yang beroperasi di kawasan Pasar Baru Wonoayu diduga merasa aman dan nyaman lantaran mengaku mendapat back up dari oknum media daring Gempar News. 02/02/2026
Berdasarkan pengakuan pedagang tersebut, ia mengaku rutin memberikan uang sebesar Rp500.000 setiap bulan kepada pimpinan redaksi Gempar News sebagai bentuk “pengamanan” agar aktivitas penjualan rokok ilegalnya tidak diberitakan maupun dipermasalahkan.
Jika pengakuan tersebut benar, maka praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak marwah dan etika jurnalistik. Fungsi pers sebagai kontrol sosial justru berubah menjadi alat perlindungan bagi pelaku pelanggaran hukum.
Ironisnya, media yang seharusnya berdiri di garis terdepan dalam mengungkap kejahatan, justru diduga terlibat dalam praktik transaksional yang mengarah pada pemerasan dan perlindungan aktivitas ilegal.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilanggar
Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penerimaan Uang oleh Oknum Media
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika uang diberikan karena adanya tekanan atau ancaman pemberitaan.
Pasal 55 KUHP
Pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi kejahatan dapat dipidana sebagai pelaku.
Pelanggaran Berat Etika Jurnalistik
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers













