Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Example 468x60
A-AA+A++

Sindikat Post, Surabaya – Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, kriminal Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah tuduhan adanya “kongkalikong” antara dirinya dengan Notaris Ferry Gunawan terkait kerjasama Nomor 12 yang ditandatangani pada 27 Juli 2022.

Effendi Pudjihartono menegaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan landasan sah dari kerjasama antara dirinya dan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restoran yang dimiliki oleh terdakwa.

Example 300x600

Notaris dalam kesaksiannya sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mengenal Ellen Sulistyo, karena merupakan kliennya juga, terang Effendi. Kamis (6/7), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai sidang.

Menurut Effendi, perjanjian kerjasama tersebut dibuat secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan Ellen Sulistyo sempat mengajukan renvoi sebelum menandatangani akta.

“Semua sudah terbuka dalam konferensi kemarin (Senin, 3 Maret 2025) saat Notaris Ferry dihadirkan di sidang. Notaris menegaskan bahwa justru Ellen Sulistyo yang memberikan draf awal perjanjian berjudul ‘the savoy’ pada pembelaan melalui WA, yang kemudian di forward oleh penipuan pada saya” terang Effendi.

Effendi juga mengatakan, Notaris juga mengakui bahwa Notaris yang meminta pada Fifie (Direktur CV. Kraton Resto) agar dibuatkan surat kuasa untuk Effendi, karena Notaris mengetahui bahwa Effendilah yang sebenarnya aktif berhubungan dengan Kodam dan pihak lain.


“Ini juga sesuai dengan bukti Fifie terkait surat kuasa pada sidang sebelumnya,” ujar Effendi.

Lebih lanjut, Effendi menerangkan bahwa Notaris menambahkan bahwa surat kuasa dan semua persyaratan formal lainnya telah diserahkan pada Notaris sebelum penandatanganan perjanjian.

“Keterangan ini sesuai dengan kesaksian 2 Staf Notaris pada sidang sebelumnya,” ujar Effendi.

Menurut Effendi keterangan Notaris ini membuat dakwaan pasal 266 KUHP berpeluang besar untuk gugur, karena tidak ada bukti bahwa dirinya yang diperintahkan Notaris untuk mencantumkan namanya sebagai direktur, sebagaimana dakwaan JPU.

“Lagian, apapun saya, hal itu tidak membuat perbedaan apapun dalam konteks akta nomor 12. Buktinya Ellen bisa mengelola dengan tanpa gangguan selama 9 bulan,” ujarnya.

Perlu diketahui, sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pembela didakwa berdasarkan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

JPU mendakwa bahwa perbuatannya telah menyebabkan Ellen Sulistyo, yang bertindak sebagai pelapor, mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 998 juta. Kerugian tersebut terdiri dari uang sebesar Rp 330 juta yang transfer ke penipuan, serta biaya renovasi dan pembukaan restoran.

Namun, dia membantah semua dakwaan tersebut. Effendi Pudjihartono justru menyatakan bahwa dirinyalah yang mengalami kerugian dan merasa dikriminalisasi, yang menyebabkan dirinya menjadi pelacur dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).

“Dalam perjanjian pengelolaan, saya mencantumkan sebagai direktur, hal itu disebabkan adanya kuasa untuk bertindak sebagai direktur yang dikeluarkan direktur CV Kraton Resto. Hal itu terungkap dalam kesaksian Notaris Ferry Gunawan,” ujar pengacara.

Example 300250
Example 120x600