
Aceh Singkil l Derikkasus.com-Minggu (11/6/2026) S, yang masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Aceh Singkil, kini menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya tunggakan Pendapatan dari Pantai Cemara Indah (PCI) sebesar Rp239 juta pada tahun 2015.
Tunggakan yang cukup besar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan dan integritas S dalam mengelola keuangan perusahaan daerah.
Meski tunggakan tersebut merupakan masalah lama, fakta bahwa S masih dipercaya memegang posisi strategis di Prumda Aceh Singkil menimbulkan keheranan dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan mempertahankan Safarudin, mengingat masalah keuangan yang belum terselesaikan tersebut.
Tunggakan PCI ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan manajemen keuangan selama masa kepemimpinan S. Kondisi ini berpotensi merugikan pendapatan daerah dan menghambat pembangunan serta pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas.
Beberapa pengamat menilai bahwa S perlu bertanggung jawab penuh atas masalah ini dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Prumda Aceh Singkil harus ditingkatkan agar kepercayaan publik dapat pulih.
Pemerintah daerah Aceh Singkil diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja S dan mengambil tindakan tegas demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan Prumda
Dalam hal ini S direktur Prumda sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp tepatnya pukul 13. 55 WIB (11/6/2026) akan tetapi tidak ada jawaban hingga kabar ini di meja redaksi (M. Sianipar)













