

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Seorang oknum notaris berinisial NY terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Kasusnya kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono membenarkan jika perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum notaris ini telah dilimpahkan pekan lalu.
“Berkas tahap duanya (pelimpahan) sudah kami terima sekitar minggu lalu. Kasus yang disangkakan itu terkait penipuan dan penggelapan,” terang Agus, Senin (18/8/2025).
Agus menuturkan, kasus yang menjerat NY berawal dari pengurusan jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses tersebut, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Dari informasi yang diterima kejaksaan, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp53 juta hingga Rp58 juta. Uang tersebut telah diserahkan kepada notaris, namun pengurusan dokumen tidak pernah ditindaklanjuti.
“Jadi ada korban itu balik nama sertifikat. Uangnya sudah diterima. Tapi berkasnya tidak dikerjakan,” terang Agus.
Dalam perkara ini, lanjutnya, baru ada satu korban yang melapor. Kendati demikian, kejaksaan juga memperoleh informasi adanya laporan lain terkait kasus serupa yang masih menunggu proses.
“Untuk yang kasus ini satu orang aja. Tapi kalau informasinya, ada juga laporan-laporan yang lain terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat ini, kata Agus, NY telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Kejari memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Tahap dua ini nanti kami punya 20 hari untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
| Editor | : Mahrus Sholih |












