
Sidoarjo, Mitrapolisi.com – Pelayanan kesehatan RS Siti Khodijah Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam setelah seorang pasien mengaku dipingpong selama berjam-jam tanpa mendapatkan obat, meski telah menjalani pemeriksaan dokter.
Pasien mengalami pelayanan yang dinilai buruk dan tidak profesional, terutama pada proses pengambilan obat di apotek rumah sakit. Setelah pemeriksaan selesai, pasien justru diminta menunggu berulang kali tanpa kepastian hingga lebih dari enam jam, namun obat tidak kunjung diterima.
Korban adalah seorang pasien RS Siti Khodijah beserta pengantarnya. Pihak yang disorot adalah manajemen pelayanan dan apotek RS Siti Khodijah Sidoarjo.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit disampaikan kepada awak media pada Selasa, 20 Januari 2026.
Seluruh rangkaian kejadian berlangsung di RS Siti Khodijah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Buruknya sistem antrean, lemahnya koordinasi internal, serta minimnya komunikasi kepada pasien diduga menjadi penyebab utama. Pihak rumah sakit dinilai gagal memberikan informasi yang jujur dan solutif terkait keterlambatan obat.
Pengantar pasien menjelaskan, demi menghindari keterlambatan, mereka tiba di rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB. Namun pasien baru diperiksa dokter sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awal pemeriksaan sebenarnya baik, Mas. Dokternya juga melayani dengan baik,” ujar pengantar pasien.
Masalah muncul setelah pasien diarahkan ke apotek. Pengantar pasien diminta menunggu dua jam untuk pengambilan obat. Setelah waktu tersebut berlalu dan mendatangi apotek, petugas justru kembali meminta menunggu dua jam lagi tanpa penjelasan yang jelas.
Akibatnya, sejak pemeriksaan dokter hingga menunggu obat, waktu yang terbuang mencapai lebih dari enam jam, namun pasien tetap tidak menerima obat.
“Kami benar-benar dirugikan. Dari siang sampai sore hanya disuruh menunggu tanpa kepastian,” keluh pengantar pasien.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas manajemen rumah sakit. Menurutnya, apabila obat tidak bisa langsung diberikan, seharusnya disampaikan sejak awal, termasuk opsi pengiriman obat ke rumah pasien.
Dalam klarifikasi resmi pada 20 Januari 2026, pihak Humas RS Siti Khodijah membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait sanksi internal maupun langkah perbaikan sistem pelayanan.
Atas kejadian ini, pasien berencana melaporkan kasus tersebut ke LPK-PN guna memperoleh perlindungan konsumen. Selain itu, dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan ini juga dinilai layak mendapat perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.













