Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Penarikan Kabel iForte di Krembung Diduga Ilegal, Pekerja Tanpa Surat Tugas dan APD

Example 468x60
A-AA+A++

Krembung, Sidoarjo, Mitrapolisi.com – Aktivitas penarikan kabel jaringan milik iForte di wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan hukum. Proyek yang berlangsung di ruas Jalan Jabonrowo–Kesimbukan, Desa Mojoruntut, tersebut menuai sorotan tajam karena dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (25/1/2026) sore, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel jaringan di tepi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan. Ironisnya, tidak satu pun pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi dan utilitas publik.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi awak media, para pekerja tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun surat izin pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut ilegal atau bodong, karena dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, pihak kantor iForte yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerja di lapangan memang tidak membawa surat tugas. Pengakuan ini turut diperkuat oleh Sinyo, koordinator lapangan, yang secara terbuka mengakui bahwa tidak ada surat tugas resmi dalam pelaksanaan penarikan kabel di ruas jalan raya Krembung.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar prosedur administratif, namun juga membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan, mengingat pekerjaan dilakukan di jalur aktif tanpa pengamanan lokasi.


Atas temuan tersebut, proyek penarikan kabel iForte diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1):

Setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1):

Pengurus wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan di fasilitas umum dilengkapi izin kerja, rambu pengaman, serta APD lengkap.

Example 300250
Example 120x600