
SIDOARJO, Mitrapolisi.com – Praktik penjualan minuman keras (miras) beralkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. Sebuah titik penjualan miras berlabel “Kawa-Kawa” yang berada di Jalan Diponegoro No. 50, Kwadengan Timur, Lemah Putro, diduga beroperasi bebas tanpa izin resmi, meski lokasinya berada di tengah permukiman warga.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak penjual terkait legalitas usaha, khususnya izin resmi peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Investigasi Lapangan Bersama LSM
Temuan di lapangan pada Kamis (23/4/2026) menunjukkan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut berlangsung terang-terangan. Tim awak media bersama Front Pembela Suara Rakyat mencatat tidak adanya indikasi penghentian aktivitas, seolah-olah pelaku usaha tidak khawatir terhadap penindakan aparat.

Perwakilan LSM FPSR menyebut bahwa keberadaan toko miras tersebut telah lama dikeluhkan warga.
“Ini bukan hal baru. Sudah lama beroperasi dan sangat mencolok. Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi sehingga terkesan kebal hukum,” ujarnya di lokasi.
Kesaksian Warga: Resah dan Curiga Ada Oknum
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan penjualan miras tersebut. Mereka menilai aktivitas itu sulit diberantas dan menduga adanya “atensi” dari oknum aparat penegak hukum.
Beberapa poin yang disampaikan warga antara lain:
Beroperasi menahun: Aktivitas penjualan disebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan berarti.
Minim penindakan: Lokasi tersebut jarang tersentuh razia, berbeda dengan titik lain di Sidoarjo.
Dampak sosial: Warga khawatir peredaran miras berdampak pada lingkungan dan generasi muda di wilayah Lemah Putro.
Desakan Penegakan Hukum













