
Mojokerto | Diduga kuat PT. Sinar Bangsa Beton Indonesia manipulasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan pembelian harga di bawah prosedur yang sudah ditentukan oleh kementrian perindustrian
Dari beberapa sumber informasi PT. Sinar Bangsa Beton Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Tumpak no 02 RT.1 RW.1 Tumpak Sukoharjo Kecamatan Gedeg, Kabuoaten Mojokerto, Jawa Timur, 61351. sabtu 20-06-2026
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber oknum HRD inisial (OL) diduga ada main harga/manipulasi (kongkalikong) dengan manager/distributor/penyalur BBM/solar
Dugaan kuat oknum HRD mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak penyalur/pengirim BBM
Agar berita berimbang Jum’at 19-06-2026 kami mencoba menghubungi HRD perusahaan namun hingga kini belum ada jawaban
Hingga berita kami buat belum ada penjelasan secara resmi dari pihak PT. Sinar bangsa beton Indonesia
Perusahaan besar yang beroperasi menggunakan BBM jenis solar semi subsidi dengan harga dibawah 15 ribu adalah merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, Industri diwajibkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah
Sanksi bagi industri yang membeli atau menggunakan BBM bersubsidi sangat tegas meliputi
Sanksi pidana penjara: pelanggaran terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 60 miliar
Dasar hukum: perbuatan ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Repost)













