Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Arena Sabung Ayam di Nambaan Kediri Diduga Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Respons Polisi

Arena Sabung Ayam di Nambaan Kediri Diduga Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Respons Polisi
Arena Sabung Ayam di Nambaan Kediri Diduga Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Respons Polisi
Example 468x60
A-AA+A++

KEDIRI, JAWA TIMUR — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung hingga kini.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada hari ini, arena yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial S itu kembali ramai. Tim merekam momen ketika perjudian berlangsung sebagai bukti visual. Tercatat, sebanyak 15 pasang ayam disiapkan untuk diadu, bersamaan dengan praktik perjudian dadu.

Example 300x600

Informasi Tak Direspons

Media ini telah menyampaikan informasi dan bukti video kepada dua institusi, yakni Polsek Ngasem dan Humas Polres Kediri. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Sudah kami informasikan dengan bukti yang jelas, bahkan video saat perjudian berlangsung kami kirimkan. Tapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Aktivitas di sana tetap berjalan seolah tidak ada larangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pola Buka-Tutup dan Dugaan Pengamanan

Sejumlah warga menyebut aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan pola buka-tutup untuk menghindari razia. Namun, kali ini aktivitas terlihat lebih terbuka dan intens. Hal ini memunculkan dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “uang keamanan” bagi operasional arena tersebut.

Dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan memerlukan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Meski demikian, ketiadaan tindakan tegas setelah informasi dan bukti visual disampaikan semakin menguatkan spekulasi di tengah masyarakat. Situasi serupa dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain di Kabupaten Kediri.

Ancaman Hukum

Secara hukum, perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tegas menunjukkan negara melarang segala bentuk perjudian karena dinilai merusak moral, ketertiban, dan perekonomian masyarakat.

Jika informasi dan bukti yang dihimpun media ini benar, persoalan ini bukan lagi sekadar praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas dan kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Kediri.

Desakan Publik

Media ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri dan Polda Jawa Timur, untuk segera merespons informasi yang telah masuk. Penyelidikan menyeluruh diminta dilakukan terhadap lokasi tersebut dan oknum-oknum yang diduga terlibat.

Publik berhak mendapatkan jawaban: di mana negara hadir jika informasi dan bukti pelanggaran hukum yang jelas pun tidak kunjung ditindaklanjuti?

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk Polres Kediri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi/Tim)

Example 300250
Bayu Pamungkas
Bayu Pamungkas adalah jurnalis investigasi yang telah mendedikasikan lebih dari 10 tahun karirnya di bidang peliputan hukum, kriminalitas, dan kejahatan siber di Indonesia. Mengawali karir sebagai reporter kriminal jalanan di media cetak nasional, Bayu kini berfokus pada jurnalisme data dan penelusuran jaringan kejahatan terorganisir.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA

Pos Terkait