Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Judi Sabung Ayam di Tarokan Kediri Diduga Beroperasi Terbuka, APH Diminta Bertindak

judi sabung ayam Tarokan Kediri
judi sabung ayam Tarokan Kediri
Example 468x60
A-AA+A++

KEDIRI, JAWA TIMUR — Dugaan pembiaran aparat penegak hukum (APH) terhadap praktik judi sabung ayam kembali mencuat. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan masih marak secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, termasuk di Dusun Pilangbangu, Desa Tarokan.

Arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh Toyibin alias Sempu itu disebut masih beroperasi secara rutin. Aktivitas tersebut terkesan kebal hukum meski regulasi di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Example 300x600

Berdasarkan informasi sejumlah narasumber, kegiatan berlangsung hampir setiap hari. Intensitas disebut meningkat pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan jumlah pengunjung lebih ramai dibanding hari biasa.

“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai, bahkan ada yang bilang hari Minggu sering ada undangan besar,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Ada Atensi dan Perlindungan

Masyarakat menduga terdapat atensi besar yang masuk ke aparat penegak hukum setempat, sehingga pengelola arena merasa kebal hukum. Informasi yang dihimpun tim investigasi media ini menyebut praktik tersebut telah lama beroperasi. Mapolres Kediri dan Mapolsek Tarokan diduga belum serius menghentikan aktivitas itu.

Padahal, sabung ayam disertai taruhan uang atau barang merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Kegiatan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian dan dilarang keras karena berdampak buruk pada ekonomi keluarga, ketertiban lingkungan, serta melibatkan kekerasan terhadap hewan.

Meski disebut kerap digerebek aparat, para pelaku tidak pernah tertangkap dan terkesan kebal hukum. Hanya beberapa hari berselang, lokasi judi sabung ayam kembali beroperasi. Kuat dugaan terdapat oknum APH yang ikut bermain bahkan melindungi aktivitas terlarang tersebut.

“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambah sumber tersebut.

Ancaman Hukum

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur jelas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta bagi penyelenggara maupun pelaku. Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa peserta judi dengan taruhan uang atau barang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Dari sisi penegakan hukum, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf a dan c, mewajibkan Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini benar terjadi, sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas bahkan pelanggaran etik berat.

Desakan kepada Kapolres Kediri

Publik menuntut Kapolres Kediri untuk tidak lagi diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar jargon. Bila aparat tetap tutup mata, hukum dikhawatirkan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Redaksi/Tim)

Example 300250
Bayu Pamungkas
Bayu Pamungkas adalah jurnalis investigasi yang telah mendedikasikan lebih dari 10 tahun karirnya di bidang peliputan hukum, kriminalitas, dan kejahatan siber di Indonesia. Mengawali karir sebagai reporter kriminal jalanan di media cetak nasional, Bayu kini berfokus pada jurnalisme data dan penelusuran jaringan kejahatan terorganisir.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA

Pos Terkait