Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Kasus Penganiayaan Rekan Kerja oleh Notaris, Penyidik Panggil Saksi, PH : Harapkan Klien Dapat Keadilan dan Kepuasan

Example 468x60
A-AA+A++
Yulia, bersama dua penasehat hukum usai dimintai keterangan tambahan di Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis, (7/3/24). (FT/LOETFI)

Example 300x600

SIDOARJO | duta.co – Soal kasus penganiayaan yang dilakukan notaris kepada rekan kerja terkait kinerja yang kurang memuaskan, berdasar surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023, hari ini, Kamis (7/3/24), penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo memanggil korban penganiayaan dan saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

Diberitakan sebelumnya, seorang Notaris dilaporkan Polisi atas penganiayaan. Hal ini juga sesuai surat tanda bukti lapor.

Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan sang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia (60), warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.

Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung (63). Hal ini juga dikuatkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Ditemui usai dimintai keterangan penyidik, Riadi Pamungkas, S.H., M.H., dan Radian Pranata Dwi Permana, S.H., selaku Penasehat Hukum yang juga Sekretaris DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya dan Wakil Ketua II, mengatakan, bahwa sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2024, pihaknya mendampingi klien guna memberikan tambahan keterangan dihadapan penyidik.

“Hal ini untuk melengkapi berkas agar proses hukum bisa berjalan sesuai harapan klien untuk memperoleh rasa keadilan atas adanya dugaan penganiayaan sebagaimana pasal 352 KUHP,” pungkas Riadi singkat.

Senada, Radian Pranata Dwi Permana, kepada duta.co menegaskan, pihaknya dan klien datang guna melengkapi keterangan tambahan pelapor atas keterangan pertama yang belum dilengkapi kemarin. “Harapan kami selaku Lawyer (penasehat hukum), korban memenuhi rasa keadilan serta kepuasan bagi klien kami khususnya,” ujarnya.

Masih kata Radian, selaku lawyer yang barusan diberikan kuasa klien, menurutnya, penyidik bersifat profesional. “Dan penyidik menyampaikan proses tetap akan dijalankan sesuai SOP dan dibuktikan melalui pemangilan saksi,” pungkas Radian. (loe)

Example 300250
Example 120x600
Bayu Pamungkas
Bayu Pamungkas adalah jurnalis investigasi yang telah mendedikasikan lebih dari 10 tahun karirnya di bidang peliputan hukum, kriminalitas, dan kejahatan siber di Indonesia. Mengawali karir sebagai reporter kriminal jalanan di media cetak nasional, Bayu kini berfokus pada jurnalisme data dan penelusuran jaringan kejahatan terorganisir.

Related Post

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA

Pos Terkait