
Tangerang – Maraknya rokok ilegal yang masih beredar di lingkungan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Pasar Kemis tutup mata. Adanya agen rokok, (Toko) baru di Kp Putat gang masjid Al-Hikmah, menjual barang rokok ilegal berbagai macam merek.
Team investigasi dari gabungan jurnalis Media Patroli Indonesia (MPI), Media Go Hukrim, Media Independen 45 News dan Media GWI menduga adanya toko baru yang menjual rokok ilegal di kampung Putat gang masjid Al-Hikmah tersebut.
Keterangan dari pemilik toko bernama Haris mengatakan bahwa ini toko baru, pernah didatangi oleh petugas Beacukai bernama Abdul Latif yang bertugas di Jalan raya Serpong damai sektor VI Blok 201 No.02 Bumi Serpong Damai (BSD), di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Saya pemilik toko baru, pihak Beacukai ada menyita rokok ilegal merek Gico dan Bonte. Kenapa rokok Lato dan Blitz tidak dibawa petugas,” ujar Haris, Rabu (3/2).
Dugaan oknum Beacukai ada bermain.
Menjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi berdasarkan:
– *Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai*: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda minimal Rp 1 miliar.
– *Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007*: Sanksi administratif seperti penyitaan barang.
Rokok label Lato diduga kuat merupakan rokok ilegal, karena menggunakan Pita Cukai Palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Berikut beberapa informasi terkait fakta Cukai rokok Lato
– *Cukai Tidak Sesuai*: Pita cukai pada rokok Lato tercetak untuk isi 10 batang, namun kenyataannya berisi 20 batang. Ini berarti negara dirugikan sekitar Rp6.000 – Rp6.850 per bungkus.
– *Kerugian Negara*: Dengan asumsi peredaran 10.000 bungkus per bulan, potensi kerugian negara mencapai minimal Rp60 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun.
– *Sanksi*: Pelaku peredaran rokok ilegal dapat diancam dengan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– *Tindakan Bea Cukai*: Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan melapor jika menemukan kejanggalan.
Peredaran rokok Lato yang ilegal itupun telah dilaporkan di beberapa daerah, di Bogor dan Tangerang.
Dari beberapa informasi di pemberitaan yang mensoroti terkait peredaran rokok ilegal yang masih terlihat di Tangerang juga akan menilai dugaan bahwa pihak Beacukai, APH tidak serius menertibkan rokok ilegal.
Diharapkan APH pun segera menindak tegas peredaran rokok ilegal tersebut.












